Selamat Datang | Sugeng Rawuh | Wilujeng Sumping | Selamet Dheteng | Rahajeng Rauh | Salamaik Datang | Horas | Mejuah-Juah | Nakavamo | Slamate Iyoma | Slamate Illai | Pulih Rawuh | Maimo Lubat

Saturday, December 09, 2006

Resume Materi Perkuliahan Kriminalisitik Pra UTS.

1. Definisi Kriminalistik
 Hoge Raad van Nederlands
“systematische verzameling en verwekering van gegevens betreffende de opsporing van strafbare feiten”
 Prof. Dr. W.M.E. Noach
Ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai masalah tehnik sebagai alat untuk mengadakan penyidikan kejahatan secara tehnis dengan menggunakan ilmu-ilmu lain.
 Buku tangan kriminalistik Penyidik
Ilmu pengetahuan dalam menyelidiki kejahatan untuk mengetahui terjadinya kejahatan dengan mencari pelaku dengan bantuan ilmu lain
 A. Gumilang
Tehnik dan taktik untuk untuk membuat terang suatu perkara kejahatan dengan menggunakan ilmu-ilmu modern, atau tehnik penyidikan, mencari barang bukti, mencari tersangka


2. Hubungan Kriminalistik dengan Ilmu lainnya



3. Landasan Hukum Kriminalistik
 Kepentingan penyidikan
Pasal 106 – 136 KUHAP
 Asas-asas dalam KUHAP guna membuat terang suatu perkara:
1. Presumtion of Innocent
2. Equality before the law
3. Penindakan hanya sah apabila ada perintah tertulis

4. Kegunaan Mempelajari Kriminalistik
 Mengikuti proses penyidikan dengan benar demi terciptanya suatu kebenaran materiil
 Menghindarkan kesalahan dan penyelewengan penyidikan, terutama pada perkara yang besar dan mengundang opini masyarakat
 Dapat bertindak jujur sebagai calon hakim, jaksa dan penasihat hukum sehingga dapat mendudukan perkara secara benar

5. Tindakan di TKP
Umum:
TKP adalah:
1. Tempat suatu perkara dilakukan/ terjadi/ akibat yang ditimbulkan
2. Tempat lain ditemukan barang bukti/ korban yang berhubungan dengan TP.

Penanganan Pertama:
Ketika terjadi sebuah perisitiwa yang diduga adalah tindak pidana, maka penyelidik atau penyidik melakukan tindakan berupa:
1. Tindakan Pertama di TKP (TPTKP)
2. Crime Scene Processing (Pengolahan TKP)

TPTKP
TPTKP dilakukan setelah adanya:
 Laporan
 Pengaduan
 Tertangkap tangan
 Diketahui sendiri oleh Petugas
TPTKP dilakukan dengan SOP sebagai berikut:
A. Pengamanan TKP
 Police Line
 Tanda-tanda
 Pengawasan TKP
 Identifikasi
B. Penanganan Korban
 Ringan
 Berat
 Mati
C. Laporan Ke SatResKrim

Crime Scene Processing
1. Pencarian Tersangka/ Saksi/ Korban
Tersangka/ Saksi/ Korban apabila ditemukan, maka perlu diadakan identifikasi yang berguna untuk:
 Melakukan penyidikan lebih terarah
 Mencari hubungan tersangka dengan korban
 Mempermudah membuat daftar orang yang dicurigai
2. Pencarian Barang Bukti
3. Pemotretan
4. Sketsa
5. BAP

6. Pencarian Barang Bukti
1. Metode Spiral (Hutan, semak dll)



2. Metode Zone



3. Metode Strip



4. Metode Roda



7. Penanganan Barang Bukti
 Pelaku pada umumnya meninggalkan jejak/ bekas di TKP dan pada tubuh korban, karena setiap terjadi kontak fisik antara dua objek akan terjadi perpindahan materiil dari masing-masing objek
 Makin jarang dan tidak wajar suatu barang di TKP makin tinggi nilainya
 Barang yang umum akan menjadi tinggi nilainya apabila ada ciri khusus dari barang tersebut
 Selalu beranggapan bahwa barang yang mungkin tidak berarti bagi kita bisa menjadi barang yang penting bagi orang yang ahli
 Berupaya memperoleh bermacam-macam barang bukti dan mencari hubungannya
 Dalam penggeledahan badan harus teliti dan cermat dan selalu berprasangka.

Pengumpulan Barang Bukti
Pengambilan dan pengumpulan barang bukti harus dilakukan dengan cara yang benar disesuaikan dengan macam barang bukti yang diambil
1. Pada jalur masuk/ keluar pelaku
 Bekas ban kendaraan
 Bekas Kaki/ sepatu/ sandal
2. Pada tempat masuk/ keluar pelaku
 Sidik jari
 Bekas alat pembongkar
3. Di dalam TKP
 Sidik jari
 Barang-barang yang tertinggal
 Darah
4. Pada tubuh korban
 Darah
 Luka
 Bekas Perlawanan

8. Pengambilan dan Pembungkusan Barang Bukti
1. Pisau
menggunakan tali pada pangkal pisau. Dibungkus pada karton tebal
2. Senjata Api
menggunakan tali diikat pada bagian pemegang dan pangkal larasnya. Dibungkus dengan karton tebal
3. Anak Peluru
bungkus dengan kapas dan pisahkan antara satu peluru dengan peluru yang lain
4. Selongsong
Sama dengan anak peluru
5. Mesiu
tetesi dengan lilin/ parafin, kemudian setelah kering masukkan kedalam plastik dan label.
6. Darah
Basah berada ditempat lunak; pakaian. Gunting setengah tempat darah tersebut masukkan kedalam botol berisi cairan saline (larutan garam dapur NaCl 0.9 %)
7. Sperma
Basah, pindahkan ke botol kaca dan tutup rapat
Kering, biarkan pada tempatnya semula bungkus bersama tempatnya


8. Rambut
Ambil dengan pinset tempatkan pada kertas putih dan lipatlah sehingga posisi rambut ada ditengah, masukkan ke dalam kantong plastik dan label.
9. Barang dari gas
Harus dengan bantuan ahli dengan cara mengumpulkan gas yang ada ke dalam kantung plastik terbuat dari nylon dari beberapa tempat di TKP
10.Dokumen dan surat
Jangan sampai terjadi kerusakan pada saat pengambilan, jangan membuat coretan-coretan, simpan dalam amplop.

9. Pemotretan
SOP Pemotretan:
1. Visualisasi TKP
2. Objek: TKP/ korban mati
3. Waktu
4. Merk kamera+lensa dll
5. Sumber cahaya
6. Jarak kamera dengan objek
7. Nama dan pangkat juru potret

10.Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanganan TKP
 Kemampuan diperoleh dari pendidikan formal
 Skill, diperoleh dari latihan dan mengikuti kinerja penyidik lain yang expert
 Dukungan peralatan
 Bantuan ahli yang memenuhi syarat
 Tambahan keterangan saksi/ korban

Hans Gross menyatakan keterangan saksi yang diberikan sering tidak menunjukkan data atau keterangan yang pasti

Kesalahan Umum Selama Pemeriksaan TKP
 Persiapan yang baik untuk persiapan
 Mengabaikan sebuah benda
 Mengejar pengakuan tersangka
 Menambah hal-hal yang sebenarnya tidak ada
 Mengganti/ memalsu
 Melompat-lompat atau tidak sistematis

Hal-hal yang diperhatikan Sebelum Meninggalkan TKP
 Cukup/ belum pemeriksaan
 Barang bukti sudah terkumpul/ belum
 Jumlah barang bukti
 Cara pembungkusan
 Konsep-konsep lengkap

11.Visum et Repertum
Surat yang dibuat oleh dokter dan memiliki kekuatan dengan bukti dalam pengadilan memuat hal yang dilihat, dialami dan diketahui berdasarkan ilmu pengetahuan dibidangnya terhadap barang-barang yang diperiksanya diatas sumpah (jabatan khusus)
(Ordonansi 1937 nomor 350 pasal 1)

Kasus-kasus yang memerlukan VeR
 Berhubungan dengan kematian
 Berhubungan dengan luka
 Berhubungan dengan seks/ kesusilaan
 Berhubungan dengan percobaan pembunuhan

Jenis-jenis VeR
A. Untuk orang hidup
1. Biasa
2. Sementara
3. Lanjutan
B. Untuk Orang Mati

Kesimpulan visum et repertum adalah pendapat seorang dokter yang bersifat subjektif sehingga hakim tidak terikat dalam membuat putusan. Kesimpulan berisi:
1. Jenis luka
2. Penyebab luka
3. Sebab kematian
4. Mayat
5. Luka
6. TKP
7. Penggalian jenazah
8. Barang bukti
9. Psikiatrik

Bentuk VeR
1. “Proyustisia”, Ordonansi materai tahun 1921 pasal 23 surat resmi untuk perkara pengadilan harus diatas kertas bermaterai atau bertuliskan “Proyustisia”
2. Judul Visum et Repertum
3. Pendahuluan
4. Pemberitaan/ hasil pemeriksaan, kenyataan (feiten) bersifat objektif
5. Kesimpulan, bersifat subjektif karena merupakan pendapat pembuat
6. Penutup, dibuat berdasarkan sumpah jabatan

0 komentar:

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes